Diperiksa Atas Kasus Binomo, Indra Kenz: Saya Akan Tetap Kooperatif Ikuti Proses Hukum Yang Ada

- 18 Februari 2022, 21:28 WIB
Postingan Indra Kenz.
Postingan Indra Kenz. /Tangkapan layar Instagram/@indrakenz

PORTALKALTENG - Nama Indra Kenz mendadak jadi perbincangan setelah ramainya kasus investasi bodong berkedok treding yang sekarang marak dibongkar pihak kepolisian.

Atas kasus yang menimpa dirinya terkait Binomo, Indra Kenz melalui akun Instagramnya meminta maaf kepada seluruh korban yang pernah dirugikan.

Pernyataan maaf itu Indra Kenz unggah tanggal, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Perbedaan JET Express dan J&T Express, Dua Perusahaan Penyedia Jasa Ekspedisi yang Seringkali Tertukar

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yg merasa dirugikan karena konten-konten binary option yg pernah saya upload" tulis Indra Kenz, melalui akun instagramnya @indrakenz.

Selain meminta maaf Indra Kenz juga menyampaikan bahwa ia sudah pernah menyatakan bahwa Binomo ilegal pada tahun 2020.

Baca Juga: Cha Jun-Hwan Bukan Hanya Skater Olimpiade, Ia juga Penyanyi yang Bahkan Tampil di 'King Of Masked Singer'

"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat Youtube bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru. Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," tulis Indra Kenz..

Indra Kenz menceritakan bagaimana ia mengenal binary option. Indra Kenz mulai menggunakan plaftorm pada tahun 2018, lalu membuat konten binary di tahun 2019.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ia tak hanya aktif membuat konten binary option, namun juga membuat konten edukasi Crypto dan saham.

Baca Juga: BREAKING NEWS : AS Mengevakuasi Orang Amerika dari OSCE Ukraina Special Monitoring Mission SMM

Indra Kenz juga mengatakan akan mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai warga negara yg baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yg ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih" tulis Indra Kenz.

Proses hukum yang sedang menjerat Indra Kenz terjadi atas dasar pelaporan sembilan orang korban.

Sembilan orang tersebut melaporkan kerugian 3.8 Miliar karena aplikasi ilegal binary option, Binomo. ***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah