PORTALKALTENG - Beredah video masyarakat yang memblokade Sungai Mahakam sebagai imbas video viral Edy Mulyadi yang diduga menghina masyarakat pulau Kalimantan.
"Aksi Masyarakat Adat Kalimantan Timur. Tuntutan Masyarakat Agar Edi Mulyadi agar di hukum secara Negara dan di Hukum Adat (Wajib Datang Ke Kaltim)." tulis account @info_etam Minggu 31 Januari 2022.
"Jika tidak di penuhi Masyarakat Adat, akan menuntup seluruh akses jalur Sungai Mahakam agar tidak membawa Hasil Bumi Etam ke Pusat." tulis account ini lagi.
Selain itu video sejumlah kapal nampak menutupi alur sungai Mahakam yang menjadi salah satu akses keluar masuknya hasil bumi dari pulau Kalimantan.
Baca Juga: Terompet Pemersatu Bangsa Blasterjaxx featuring Timmy Trumpet yang Musiknya Viral di Media Sosial
Disaat yang sama Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, seperti yang dilansir PMJ News.
Videonya yang viral dimana ia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak' yang akhirnya menjadi keresahan masyarakat Kalimantan.
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.
Penetapan tersangka bagi Edy Mulyadi ini dilakukan setelah Kepolisian melakukan gelar perkara.