PORTALKALTENG - Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP terus melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Tangkapan terbaru yaitu satu kapal asing asal Malaysia dan 6 kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan ilegal fishing.
Penangkapan kapal-kapal ikan illegal fishing asal Malaysia dan Indonesia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021.
Total sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran.
Dari 163 kapal tersebut, 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan yaitu 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.
"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," ungkap Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia juga ditangkap KKP pada Sabtu 4 dan Minggu 5 Desember 2021.
Ketiga kapal ikan asing yang mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT).