KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Berbendera Malaysia dan 6 Kapal Indonesia yang Diduga Lakukan Ilegal Fishing

- 14 Desember 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi alat tangkap ikan.
Ilustrasi alat tangkap ikan. /Pixabay/TheDigitalWay

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Rans Cilegon FC vs Persis Solo di Group A 8 Besar Liga 2

“Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipunk.

Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang.

Sedangkan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa.

Kelima kapal ikan tersebut adalah KM. Kota Baru, KM. Spotos, KM. Mutiara Indah, KM. Pahala Kencana dan KM. Maju Jaya.

Baca Juga: Viral Tagar atau hashtag #TangkapJosephSuryadi Sedang Trending di Twitter Terkait Dugaan Penistaan Agama

 “Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Ipunk.

 Secara tegas, Ipunk menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, jajaran Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: KKP RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah