Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Oknum Guru Agama di Cilacap Cabuli Belasan Murid SD, Nilai Bagus Jadi Iming-iming Pelaku