Iming-iming Nilai Bagus, Seorang Guru Agama Cabuli Belasan Siswanya yang Masih Duduk di Bangku Sekolah Dasar

- 9 Desember 2021, 19:22 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Oknum Guru Agama di Cilacap Cabuli Belasan Murid SD, Nilai Bagus Jadi Iming-iming Pelaku

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x