Kembali, Oknum Dosen Unsri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

- 7 Desember 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual /Pixabay

PORTALKALTENG - Dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan mulai terungkap.

Banyak beredar kabar mahasiswi Unsri yang diduga terlibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di Unsri.

Menindaklanjuti kasus tersebut Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah resmi menetapkan oknum dosen Unsri berinisial AR sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

Oknum dosen AR diketahui adalah seorang dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri. Sebelumnya satu orang oknum dosen berinisial R di universitas ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Mahasiswi yang Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Oknom Dosen di Unsri Penuhi Panggilan Tim Etik

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan pada hari Senin, 6 Desember 2021, berdasarkan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Dikutip portalkalteng dari tasikmalaya.pikiranrakyat.com dari berita yang berjudul  Buntut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Unsri, Oknum Dosen Terancam Pidana 9 Tahun, kabarnya, AR telah diperiksa selama sembilan jam di Polda Sumsel.

Tim penyidik pun telah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan dari AR terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

AR pun telah mengakui bahwa dirinya telah berbuat cabul terhadap korban yang tidak lain merupakan mahasiswinya sendiri.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: ANTARA tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah