PORTALKALTENG - Tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Sabtu 4 dan Minggu 5 Desember 2021.
Satu kapal ditangkap di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Sedangkan dua kapal lainnya di perairan WPPNRI 716 Laut Sulawesi sekitar perairan Ambalat.
Penangkapan tersebut semakin menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai salah satu prinsip dasar penerapan ekonomi biru.
“Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu dan Minggu," ungkap Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Adin menyampaikan bahwa penangkapan tersebut memberikan sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari,” terang Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini dilakukan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.