Oknum Dosen Unsri akan Diperiksa Polisi, Setelah Diduga Lecehkan Seseorang Mahasiswi

- 4 Desember 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Mohamed Hassan/

PORTALKALTENG - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) telah mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap oknum dosen terlapor terkait kasus pelecehan seksual mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Sebelumnya, mahasiswi berinisial DR (22) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual, dan akhirnya melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Selasa, 30 November 2021 lalu.

Sementara, terkait agenda pemanggilan kedua ini, Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, Jumat, mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran oknum dosen berinisial A (34) tidak memenuhi pemanggilan pertama sebagai saksi terlapor.

Baca Juga: Akibat Erupsi Gunung Semeru, Dua Kecamatan di Kabupaten Lumajang Gelap Gulita tertutup Awan Hitam

“Si A tidak bisa hadir karena alasan ada urusan keluarga. Kabar tersebut disampaikan langsung perwakilan keluarga terlapor,” kata dia.

Menurut dia, atas ketidakhadirannya itu maka proses pemeriksaan oknum dosen tersebut diagendakan ulang pada Senin, 6 Desember 2021 pagi.

“Senin nanti kami minta yang bersangkutan hadir memenuhi pemanggilan kedua,” ujarnya.

Namun, dia menambahkan apabila oknum dosen terlapor kembali tidak memenuhi pemanggilan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Asmara 12 Shio di Tahun Macan Air 2022, Ada Shio Diramalkan Mendapatkan Pasangan, ada yang Sama seperti Dulu

“Iya harus kami lakukan hal tersebut (penjemputan paksa),” kata Masnoni.

Lebih lanjut, Masnoni menjelaskan, keterangan dari oknum dosen terlapor tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyelidikan, mengingat dalam tiga hari terakhir ini penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban pelapor.

Sebelumnya, Subdit 4 Renakta telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus pelecehan tersebut, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Mereka adalah rekan korban dan seorang tukang ojek langganan korban DR (22). Termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri, Kampung Indralaya Ogan Ilir pada Rabu (1/12).

Menurut Masnoni, hasil dari proses tersebut ada beberapa adegan yang menunjukkan terlapor melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.

“Ada beberapa adegan yang menunjukkan korban menerima pelecehan secara fisik dari terlapor. Masih akan didalami l agi,” ujar Masnoni.

Baca Juga: Sebelum Gunung Sumeru Erupsi, Warga Sekitar Sudah Melihat Susuatu yang Aneh

Sementara itu, Rektorat Universitas Sriwijaya memutuskan untuk mencabut jabatan oknum dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampusnya.

Oknum dosen tersebut berinisial A (34) dicabut dari jabatannya sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas di Unsri.

Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainuddin Nawawi, di Palembang, Rabu, mengatakan keputusan itu merupakan kesepakatan bersama rektorat, setelah terduga pelaku tersebut mengakui secara benar sudah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, saat diperiksa dalam rapat etik sepekan yang lalu.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Unsri akan Diperiksa Polisi

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x