Pemerintah Melarang ASN Cuti Berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 22

- 28 November 2021, 13:26 WIB

PORTALKALTENG - Pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti sama sekali.

Aturan ini akan berlangsung dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan sudah dibuatkan aturan tertulisnya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 28 November 2021, aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Masuk Salah Satu Negara Penurunan Kasus Covid-19 Terbesar Dunia?

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” kata isi dari SE tersebut.

Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE yang baru dikeluarkan ini.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.

Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Baca Juga: Diminati Pasar untuk Jaga Daya Tahan Tubuh, Angka Ekspor Kunyit Tidak Ganggu Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah