PORTALKALTENG - Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) menandatangani perjanjian atas hasil inovasi Balitbangtan dengan dua mitra, Jumat 26 November 2021.
Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rapat Kerja Balitbangtan di Hotel Claro.
Perjanjian pertama yang ditandatangani yaitu antara Balai Penelitian Tanaman Serealia (Balitserealia) dengan PT Tabe Anugerah Makmur tentang lisensi varietas unggul jagung hibrida yaitu HJ 21 dan JH 31.
HJ 21 adalah varietas unggul Balitbangtan yang memliki umur tanaman ± 82 hari setelah tanam dengan potensi hasil 12,2 ton/ha, rata-rata hasil ± 11,4 ton/ha.
Ketahanan terhadap hama dan penyakit, tahan penyakit bulai (Peronosclerospora philipinensis L), hawar daun (Helminthosporium maydis), dan karat daun.
Stay Green sehingga bisa dimanfaatkan untuk pakan ternak, umur genjah, adaptif pada lahan ketinggian 5-650 m dpl.
Varietas HJ 21 Agritan adalah varietas hasil pemuliaan yang dirakit dan dilepas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1157 tahun 2014 pada 12 November 2014 silam.
Sedangkan jagung hibrida JH 31 merupakan hasil pemuliaan yang dirakit dan dilepas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 983 tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020.