Potensi Besar Industri Halal, Kemenperin Fokus Dorong Tumbuhnya Kawasan Industri Halal di Indonesia

- 27 November 2021, 14:14 WIB
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto /kemenperin

PORTALKALTENG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus untuk mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang di Indonesia dan global.

Upaya ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperolah Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal.

“Melalui Permenperin 17/2020, telah mendongkrak percepatan pembangunan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.

Dirjen KPAII mengemukakan, saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.

Baca Juga: Melalui Partisipasi di Ajang ITAP 2021, Tunjukkan Kesiapan Sektor Manufaktur Indonesia Bertransformasi ke 4.0

“Kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami memberikan apresiasi kepada ketiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya.

Eko menjelaskan, dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki masterplan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya.

Selain itu, memiliki keunggulan karena wajib memilik Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Baca Juga: Pendirian National Lighthouse sebagai Benchmark Implementasi Industri 4.0 yang Digaungkan Kemenperin

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x