Menakar Sebut Upah Minimun di Indonesia Terlalu Tinggi dan Kebanyakan Hari Libur

- 20 November 2021, 15:12 WIB

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil," tutur Dita.

Datanya, menurut Dita dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.

Dengan semakin sedikitnya jam kerja, menurut Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi minim. Otomatis nilai produktivitas pun jadi rendah.

"Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja," papar Dita.

Baca Juga: Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Sambangi Masyarakat yang Terdampak Banjir

Selain itu, bila bicara nominalnya, Dita juga mengatakan upah minimum di Indonesia terlalu ketinggian.

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari kemudian menjelaskan pernyataan Menaker Ida Fauziyah
Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari kemudian menjelaskan pernyataan Menaker Ida Fauziyah

Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp 4.104.475, upah minimum itu diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp 4.453.724, padahal nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.

Sebagai informasi upah minimum Jakarta yang dimaksud adalah simulasi terakhir dari Kemnaker dan BPS upah minimum di tahun 2022.

Dalam simulasi itu upah minimum naik 1,09% secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.***

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah