Wakil Ketua Komnas HAM :Permendikbudristek no.30/2021 Sejalan Dengan Pasal 29 Undang-Undang No39/1999

- 12 November 2021, 16:00 WIB
Kantor Komnas HAM/Ilustrasi Komnasham
Kantor Komnas HAM/Ilustrasi Komnasham /ANTARA/HO-Komnas HAM/

PORTALKALTENG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mendukung ‎pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021.

Permendikbudristek dianggap tepat karena saat ini kerap terdengar kabar tentang terjadinya kekerasan seksual maupun tindakan asusila di lingkungan perguruan tinggi.

Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan HAM dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat.

Baca Juga: Hasil Ijtma Ulama MUI : Tolak dan atau Revisi Permendikbudristek No 30 tahun 2021

"Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan kampus," kata ‎Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.

Permendikbudristek nomor.30 Tahun 2021 dianggap sejalan dengan pasal 29 Undang-Undang No39/1999 tentang HAM.

Pasal ini berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.

Baca Juga: Ebiet G Ade, Titip Rindu Buat Ayah, Buat Seluruh Ayah di Indonesia,Selamat Hari Ayah Nasional 12 November 2021

Hak tersebut masuk ke dalam, “Hak atas Rasa Aman.” Kampus pun sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah