Perhatikan Prinsip Bisnis Kemenkominfo Setujui Merger Antara Indosat Ooredoo Dengan Hutchison 3 Indonesia

- 10 November 2021, 20:52 WIB
Merger indosat dan tri dinilai mampu untungkan konsumen telekomunikasi di Indonesia
Merger indosat dan tri dinilai mampu untungkan konsumen telekomunikasi di Indonesia /Antara News

Berdasarkan persetujuan prinsip Menteri Kominfo, Dirjen Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

Baca Juga: Geram, Gubernur Kalimantan Barat Usir 20 Perwakilan Perusaahan yang Enggan Bantu Korban Banjir di Kalbar

“IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” tandasnya.

Baca Juga: Pil Covid 19 'Molnupiravir' Merck dengan Versi Generik Pertama di Dunia Segera Dijual Secara Global

Menurut Dirjen Ismail, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah