Tahap III (Juli, Agustus, September)
Tahap IV (Oktober, November, Desember).
Baca Juga: Bantuan UNICEF bagi Anak Terdampak COVID-19 di Jateng
Kriteria calon penerima PKH
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima bansos PKH 2021:
Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Untuk melakukan pengecekan apakah data anda termasuk dalam penerima PKH dapat melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Cara cek bansos PKH kunjungi :