Woww Belum Seminggu Persyaratan Perjalanan Kembali Berubah, Mau Jalan jalan Update Disini

- 3 November 2021, 16:39 WIB
ilustrasi perjalanan darat di Kalimantan
ilustrasi perjalanan darat di Kalimantan /BN.com/

PORTALKALTENG - Bila sebelumnya persyaratan untuk perjalan darat harus memiliki RT PCR dan atau hasil Rapid Tes Antigen dengan durasi tertentu.

Melalui berbagai pertimbangan dan update terbaru kondisi pandemi serta tingkat vaksinasi di Indonesia maka muncul aturan aturan baru dari pemerintah.

Kini setelah munculnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 57 tahun 2021 tertanggal 1 november, aturan barupun muncul dari Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 94, 95,96, 97 yang mengatur syarat perjalanan.

Sebagai contoh update terbaru syarat untuk transportasi darat berikut aturannya :

Baca Juga: Ribuan Tenaga Medis di Singapura Mengundurkan Diri. Ada Apa?

1. Pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Facebook Rencanakan Hapus fitur Pengenalan Wajah Otomatis di Aplikasi ini

3. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Kementerian Perhubungan (Kemenhub)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah