PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan moda transportasi pesawat udara dan darat.
Berdasarkan Instruksi Mendari (Inmendagri) nomor 57 tahun 2021 tertanggal 1 november 2021 bahwa penumpang perjalanan udara tidak harus memakai tes PCR.
Penumpang yang harus memakai PCR adalah pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis 1.
Sedangakan untuk pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi dosis 2 cukup rapid tes antigen saja.
Baca Juga: Ingin Mengunjungi Wilayah Pedalaman Kalimantan, Simak Sejumlah Pantangan Sebelum Menjelajah
Pada point P Inmendagri tersebut tertulis :
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin.
2) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.