Bupati Kuansing Diduga Terima Hadiah atau Janji Terkait Perpanjangan HGU Sawit

- 20 Oktober 2021, 10:34 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar /https://twitter.com/KPK_RI

PORTALKALTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan  dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau oleh yang wakilnya terkait.

Kali ini AP Bupati Kuantang Singingi (Kuansing) Provinsi Riau terjerat kasus  perpanjangan izin hak guna usaha sawit di kabupaten Kuansing, Riau. Pada kegiatan ini KPK telah mengamankan 8 orang yaitu.

AP selaku Bupati Kuansing periode 2021 - 2026, HK selaku ajudan Bupati, AM selaku staf bagian umum persuratan Bupati, dan DI selaku sopir bupati.

Selain itu KPK juga mengamankan SDR selaku GM atau General Manager PT Adimulia Agrolestari, PN Senior Manager PT Adimulia Agrolestari, YD dan JG selaku sopir.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Booster Vaksin COVID-19 Akan Diluncurkan Tahun Depan

Pada konferensi pers yang digelar secara luring dan daring Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat, jika Bupati Kuansing akan menerima hadiah atau janji berupa uang.

Janji atau hadiah ini terkait permohonan atau perpanjangan hak guna usaha dari PT AA, sebab perpanjangan sertifikat hgu perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati.

Kronologi kegiatan tangkap tangan ;

Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB KPK mendapat informasi dari SDR diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP, masuk rumah pribadi AP di Kuansing.

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x