Menaker Sampaikan Imbas Covid Pengangguran di Indonesia Meningkat Tajam

- 18 Oktober 2021, 17:04 WIB
ilustrasi kemiskinan
ilustrasi kemiskinan / e.borneoland

PORTALKALTENG - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan, setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja untuk 2,9 juta orang ditambah Pengangguran yang mencapai 8,7 juta orang dari sebelumnya sebanyak 5 juta  imbas dari Covid-19.

Maka kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja dan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com  "kehadiran undang-undang ini sangat penting. Kita harus ingat ada sekelompok angkatan kerja yang tidak punya asosiasi pengangguran," ujar Menaker saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja PT BNI di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Oleh karena itu, undang-undang ini diharapkan memberikan kesempatan kepada angkatan kerja baru untuk bisa masuk ke dalam dunia kerja," ucapnya.

Baca Juga: Menaker Ingatkan 2020 Hingga 2030 Angkatan Muda Dominasi Angkatan Kerja di Indonesia

Menurutnya, kesempatan untuk angkatan kerja baru itu dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, yang memungkinkan terjadinya investasi baru yang masuk ke Indonesia.

Dengan masuknya investasi baru ke Indonesia otomatis akan terbuka lapangan kerja bagi angkatan kerja. Terlebih dari tahun 2020 hingga tahun 2040 tenaga kerja muda akan mendominasi angkatan kerja.

Pada kesempatan ini Menaker menyampaikan terima kasih kepada seluruh serikat pekerja/serikat buruh, khususnya serikat pekerja BNI atas kontribusi yang positif dalam membangun hubungan industrial yang kondusif.

Baca Juga: 18 Oktober Apakah Situasi Terkendali dan Apakah PPKM Akan Diperpanjang?

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah