ASN Dilarang Bepergian dan Cuti? ada apa?

- 14 Oktober 2021, 01:55 WIB
Ilustrasi hari libur.
Ilustrasi hari libur. /Pixabay/Andreas Lischka/

PortalKalteng - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 19 Oktober  namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Sebagai bentuk antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran (SE) untuk para aparatur sipil negara.

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, para ASN dilarang untuk bepergian dan atau mengambil cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021 mendatang. Terkecuali untuk cuti melahirkan, sakit, dan alasan penting lainnya.

Dikutip PortalKalteng dari PikiranRakyat.com Dalam hal ini, Kementerian Agama RI (Kemenag) mengatakan pemerintah menggeser hari libur untuk Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadi pada tanggal 20 Oktober 2021, sebagai bentuk antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tutur Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Objek Wisata baru di Kobar diresmikan, apa itu?

Kamaruddin menegaskan, Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah yakni tetap 12 Rabiul Awal. Namun, hari libur dalam rangka memperingati hari besar tersebut yang digeser.

Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” ujar Kamaruddin.

Disebutkan bahwa perubahan tanggal itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah tinjau Vaksinasi Pelajar di Kabupaten Sukamara

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah