Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Berikut Jadwal dan Syarat Penerimaannya

- 13 September 2021, 06:13 WIB
Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud
Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud /Rahman Aini/

PORTALKALTENG- Bantuan paket internet bertujuan untuk pelaksanaan pembelajaran secara daring selama Pandemi Covid19.

Kuota internet disalurkan pada September hingga November 2021, yaitu pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November 2021.

 

Syarat penerima kuota sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

 

• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

 

• Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang

Menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

 

• Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

 

Rincian Bantuan Kuota:

1. Peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan

3. Pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan

4. Dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB/bulan.

 

Bantuan kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari September, Oktober hingga November 2021. Bantuan disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rahman Aini

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah