PORTALKALTENG- Bantuan paket internet bertujuan untuk pelaksanaan pembelajaran secara daring selama Pandemi Covid19.
Kuota internet disalurkan pada September hingga November 2021, yaitu pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November 2021.
Syarat penerima kuota sebagai berikut:
• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
Menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Rincian Bantuan Kuota:
1. Peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan
3. Pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan
4. Dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB/bulan.
Bantuan kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari September, Oktober hingga November 2021. Bantuan disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.***