PORTALKALTENG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan terbaru terkait tata cara pembayaran pajak secara digital untuk kedaraan bermotor pada September 2021 ini.
Aplikasi yang telah diluncurkan oleh Korlantas Polri ini adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Dengan aplikasi SIGNAL ini kita dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah dan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat terdekat.
Dikutip dari situs Samsatdigital, Senin 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi SIGNAL ini memanfaatkan pangkalan data (Database), kendaraan bermotor (Ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak bermotor yang dikelola oleh masing-masing provinsi.
Baca Juga: 5 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta
Sistem pada aplikasi SIGNAL memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Untuk mendukung beroperasinya aplikasi baru ini, telah dihubungkan pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapeda).