Bulan Juli 2022 Rencana Pemerintah Mengubah Sistem Iuran BPJS, Berikut Penjelasannya

21 Juni 2022, 16:10 WIB
BPJS akan hapus kelas 1, 2 dan 3, di ganti dengan kelas apa /Instagram

PORTAL KALTENG – Perencanaan perubahan aturan BPJS sedang digodok pemerintah sejak tahun lalu.

Direncanakan pada bulan Juli 2022 ini BPJS dengan model iuran dan fasilitas kesehatan baru akan mulai diberlakukan kepada masyarakat.

Penyetaraan iuran BPJS ini dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi rasa keadilan dalam pelayanan Kesehatan ditempat yang ditunjuk.

Baca Juga: Profil Presiden Jokowi, Dapat Kejutan Tumpeng dari Megawati di Hari Ulang Tahunnya ke 61 Tahun

Model baru yang akan menghapuskan kelas I, II, dan III akan membuat masyarakat memperoleh kelas pelayanan yang sama. baik rawat jalan maupun rawat inap.

Belum ada informasi mengenai harga dan system perubahan yang direncanakan. Yang sudah bisa dipastikan adalah Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dihimpun Portal Kalteng dari berbagai sumber, system pembayaran iuran nantinya akan diubah dengan pola sesuai penghasilan.

Baca Juga: Apa arti dan Latar Belakang Lahirnya Perayaan Juneteenth? Berikut Penjelasannya

Bagi peserta yang memiliki Gajih lebih tinggi maka iuran BPJS nya akan lebih tinggi pula menyesuaikan dengan penghasilan. Hal ini berguna untuk pola subsidi bagi yang kurang mampu.

Untuk pelayanan Kesehatan, semua pesertanya memperoleh pelayanan yang sama, baik yang membayar iuran lebih rendah maupun yang lebih tinggi.

Fasilitas rawat inap dan lain sebagainya akan tetap diberlakukan sama, sesuai kebutuhan perawatan pasien yang bersangkutan.

Baca Juga: Penolakan Penyewa di Kopi Joni saat Razman Nasution Hendak Lakukan Konferensi Pers Dikomentari Hotman Paris

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan apakah perencanaan perubahan system iuran ini akan dilaksanakan sesuai jadwal, atau Kembali diundur.

Dalam pelaksanaan saat ini BPJS masih berpatokan pada Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 dalam melaksanakan pelayanannya.

Adapun biaya iuran BPJS yang saat ini masih berlaku sesuai kelas berlaku sebagai berikut:

Kelas I, peserta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 135.000,-

Kelas II, peserta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 100.000,-

Kelas III, peserta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 35.000,-

Baca Juga: Aktor Indonesia Arifin Putra Akan Bermain Di Film Hollywood Berjudul Angels Fallen 2 Warriors Of Peace

Saat ini Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan sedang menggodok ulang besaran iuran yang cocok untuk kondisi saat ini.

Begitupun terkait besaran biaya yang akan diberikan kepada pihak penyedia jasa Kesehatan seperti klinik, puskesmas, rumah sakit dan sejenisnya, setiap kali perawatan.

Saat perubahan model iuran BPJS yang sedang digodok ini rampung, maka masyarakat akan mendapatkan informasi tentang besaran biaya dan penjelasan perubahannya.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler