Perhatikan Prinsip Bisnis Kemenkominfo Setujui Merger Antara Indosat Ooredoo Dengan Hutchison 3 Indonesia

10 November 2021, 20:52 WIB
Merger indosat dan tri dinilai mampu untungkan konsumen telekomunikasi di Indonesia /Antara News

PORTALKALTENG - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) (Three) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Terhitung sejak tanggal 20 September 2021, Three dan Indosat mengajukan surat permohuonan tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, penggabungan dua penyelengara telekomunikasi tersebut yang kini berganti nama menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) atau yang disingkat IOH, perlu memperhatikan prinsip bisnis.

Baca Juga: Apakah Squid Game Season 1 akan Berlanjut ke Season 2, Simak apa Ujar Sutradaranya

“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, secara Virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin lalu.

Menurut Dirjen SDPPI, Menkominfo Johnny G. Plate memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kementerian Kominfo, setelah menerima permohonan penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelasnya.

Baca Juga: 10 Aktor Drama Korea dengan Bayaran Termahal, Nomor Satu Bikin Mata Terbelalak

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan persetujuan prinsip Menteri Kominfo, Dirjen Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

Baca Juga: Geram, Gubernur Kalimantan Barat Usir 20 Perwakilan Perusaahan yang Enggan Bantu Korban Banjir di Kalbar

“IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” tandasnya.

Baca Juga: Pil Covid 19 'Molnupiravir' Merck dengan Versi Generik Pertama di Dunia Segera Dijual Secara Global

Menurut Dirjen Ismail, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” ujarnya.

Dirjen SDPPI Kominfo menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

“Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” imbuhnya.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler