SIMAK, Ini Aturan Baru Untuk Perjalanan Luar Negeri

25 Oktober 2021, 09:12 WIB
ilustrasi penerbangan /Laman resmi Satgas Covid-19/

PORTAL KALTENG -  Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri, khususnya bagi persyaratan pelaku perjalanan jalur udara.

Berbagai keputusan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Nomor 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021, kemudian pada 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

Baca Juga: Benarkah Facebook Akan Ganti Nama, Ini Penjelasannya

"Serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," kata Wiku dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam kanal Youtube BNPB Indonesia.

Khusus moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR. Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.

Penggunaan syarat PCR dimaksudkan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Baca Juga: HEBOH, Warga Luwuk Kiri Katingan Temukan Buaya Dalam Perangkap Ikan

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Lebih jelasnya, terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:

1. Tujuan ke Jawa - Bali (diatur Inmendagri Nomor 53 tahun 2021).

Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

2. Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (diatur Inmendagri nomor 54 tahun 2021).

Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Pelaku perjalanan moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

3. Tujuan ke wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2 (diatur Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021).

Untuk semua moda transportasi, wajib menunjukkan 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

Bagi pelaku perjalanan usia 13 tahun kebawah diperbolehkan melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi, namun wajib didampingi orang tua (dibuktikan dengan kartu keluarga) serta serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.*

Editor: Nova Silvia

Sumber: Laman resmi Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler