PORTALKALTENG – Berikut Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap Dengan Bacaan Niat Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain.
Sebagaimana dikutip portalkalteng.com dari laman NU Online pada 19 April 2022. Berikut penjelasan tentang tata cara Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Kota Palangka Raya dan Banjarmasin, Rabu, 20 April 2022
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya : “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia,” HR. Bukhari dan Muslim.
Orang-orang yang wajib Zakat Fitrah bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :
1) Laki-laki