Naskah Khutbah Jumat 4 Maret 2022 dengan Tema Islam Larang Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan

- 3 Maret 2022, 17:56 WIB
Khutbah Jumat tentang larangan pelecehan seksual terhadap Perempuan
Khutbah Jumat tentang larangan pelecehan seksual terhadap Perempuan /Pixabay.com/Makalu

Pada zaman jahiliah, perempuan amatlah tidak berharga dan hina. Fakta-fakta sejarah mengungkapkan, beribu tahun sebelum Islam datang, khususnya di zaman Jahiliah, perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan yang utuh. Mereka tidak berhak bersuara, tidak berhak berkarya, dan tidak berhak memiliki harta. Pada masa itu, banyak orang tua yang menguburkan anak perempuannya secara hidup-hidup karena khawatir menanggung malu. Budaya jahiliah merendahkan perempuan dan memandangnya sebagai makhluk hina.

Islam hadir membela kelompok tertindas baik secara kultural maupun struktural. Di antara kelompok yang tertindas pada masa sebelum Islam adalah perempuan. Tidak heran jika misi Rasulullah saw banyak berkaitan dengan upaya-upaya pembelaan dan pemberdayaan kaum perempuan. Islam datang memproklamirkan kemanusiaan perempuan sebagai manusia utuh.

Mengenai keadilan terhadap seluruh manusia, Allah subhanahu wa ta’ala sangat adil ketika menghitung amalan orang-orang beriman, baik laki-laki atau pun perempuan, jika mereka berbuat baik maka akan masuk surga. Dalam Al-Quran surah Surat al-Mu’min Ayat 40 Allah berfirman:

وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ

Artinya, “Siapa pun yang mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab.” (QS al-Mu’min: 40).

Jamaah salat Jumat yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala

Sebagai orang yang beragama Islam dan beriman kepada Allah, marilah kita hormati perempuan, jaga hak-haknya. Jangan biarkan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan kembali muncul di tengah-tengah kita. Terkait pelecehan seksual, Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan:

فَالتَّحَرُّشُ الْجِنْسِيُّ بِالمَرْأَةِ مِنَ الْكَبَائِرِ، وَمِنْ أَشْنَعِ الأَفْعَالِ وَأَقْبَحِهَا فِي نَظْرِ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ، وَلَا يَصْدَرُ هَذَا الْفِعْلُ إِلَّا عَنْ ذَوِي النُّفُوْسِ المَرِيْضَةِ وَالأَهْوَاءِ الدَّنِيْئَةِ الَّتِي تَتَوجَّهُ هِمَّتُهَا إِلَى التَّلَطُّخِ وَالتَّدَنُّسِ بِأوْحَالِ الشَّهَوَاتِ بِطَرِيقةٍ بَهِيْمِيَّةٍ وَبِلَا ضَابطٍ عَقْليٍّ أو إنْسَانِيّ

Artinya: “Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syariat. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, di luar nalar logis dan nalar kemanusiaan”.

Marilah kita sama-sama mencegah kekerasan seksual. Di mulai dari sendiri, kemudian mengajarkannya kepada orang-orang di sekitar kita akan pentingnya menghormati dan menjaga hak-hak perempuan. Dengan demikian, kita telah menjaga hubungan baik dengan Allah dan juga hamba-hamba-Nya, sehingga kehidupan sosial masyarakat di tengah-tengah kita menjadi aman dan tenteram. Tentunya di bawah naungan kasih sayang dan keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x