Sering Diabaikan, Inilah Hukum Larangan Jual Beli di Masjid

- 30 Oktober 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi jual beli.
Ilustrasi jual beli. /Pixabay

PORTALKALTENG - Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid.

Hal ini mungkin saja diabaikan oleh sebagian umat muslim, hal ini tentu karena ketidaktahuan atas hukum jual beli di Masjid / Lingkungan Masjid. 

Dilansir Portalkalteng.com dari NU.Or.Id pada 30 Oktober 2021.

Baca Juga: WAJIB DIAMALKAN: 3 Baca Selepas Salat, Ini Doa Memohon Keselamatan, Rezeki dan Ampunan

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”

Baca Juga: Baca Doa Ini Ketika Rezeki Terasa Begitu Sulit

Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x