Jadi PNS dengan Cara 'Nyogok', Ini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad

- 7 Oktober 2021, 19:44 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Instagram/@ustadzabdulsomad_official

PORTALKALTENG - Kasus dugaan penipuan menjadi CPNS kembali muncul. Kali ini menyeret anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania.

Tak tanggung-tanggung korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp9,7 miliar.

Dalam Islam kegiatan sogok menyogok sangat dilarang. Lalu bagaimana hukumnya bila seseorang menyogok untuk mendapatkan jabatan tertentu?

Pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan bila ada yang menyogok untuk masuk kerja maka hasil dari pekerjaan orang tersebut menjadi haram seutuhnya.

UAS mengakui, adanya istilah di kalangan pekerja, uang untuk meraih pekerjaan tak lagi disebut sogokan melainkan uang administrasi. UAS menyatakan, perkara ini sama saja walau berbeda istilah.

"Namanya saja uang administrasi, itu sogok orang memutar balik kata-kata pintar saja. Padahal, nyogok dan disogok nauzubillah dilarang Rasul," kata UAS seperti Portalkalteng.com kutip dari Laman YouTube Keindahan Islam, Kamis, 07 Oktober 2021.

Sogok menyogok dalam dunia kerja mengandung banyak risiko.

Salah satunya penempatan pegawai bukan pada bidang yang mampu dijalaninya.

"Banyak orang kerja bukan karena kemampuan dan kapasitas, tapi karena besar sogokan," ujar UAS.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x