Keenam objek pajak yang belum tercapai 100 persen di antaranya pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta PBB.
“Meski demikian capaian seluruh objek selain ke 5 objek pajak tersebut cukup memuaskan jika dibanding dengan tahun lalu,” sebut Aratuni, seperti dilansir mediacenter.palangkaraya.
Untuk tahun 2023 ini pihaknya akan menggenjot lagi penerimaan pajak utamanya dari sektor yang belum maksimal.
Hal ini dilakukan untuk mempertahankan award nomor 1 nasional untuk kategori penerimaan pajak tahun anggaran 2022.***