Polres Kotawaringin Barat Ungkap Jaringan Prostitusi Online, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

- 4 September 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online, Polres Kotawaringin Barat ungkap jaringan prostitusi online di Wilayah Hukumnya
Ilustrasi Prostitusi Online, Polres Kotawaringin Barat ungkap jaringan prostitusi online di Wilayah Hukumnya /PMJNews/

PORTAL KALTENG - Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkapkan jaringan prostitusi online yang beroperasi diwilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan dua orang yang berperan sebagai mucikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial ISP dan WS.

Tersangka ISP dan WS berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat di Hotel Avila, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Penutupan U turn di Jalan G Obos Kota Palangkaraya Tuai Dukungan dari Para Pengguna Jalan

Awal terungkapnya kasus prostitusi online ini karena adanya aduan masyarakat atas dua orang tersangka yang menawarkan jasanya kepada seorang pria melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat melakukan penyamaran menjadi salah seorang pria yang berpura-pura akan menggunakan jasa tersangka.

Baca Juga: Prediksi Laga Persita Tanggerang vs Madura United di BRI Liga 1, Lengkap dengan Head to Head

Anggota Kepolisian yang menyamar menghubungi WS selanjutnya WS mencarikan perempuan yang akan dijadikan wanita penghibur bagi anggota kepolisian di Hotel tersebut.

Tarif yang dibandrol WS adalah Rp 1 juta dan wanita yang akan menemani anggota Kepolisian yang menyamar adalah RFS (korban).

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: polres kobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x