Terduga Pemilik 1,35 Ton Sianida Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 31 Agustus 2022, 13:30 WIB
Barang bukti sianida yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng
Barang bukti sianida yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng /Instagram @humaspoldakalteng

PORTAL KALTENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan bahan kimia atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN).

Pengungkapan ini berawal dari penyidikan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di Kota Palangka Raya yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Pada Senin 22 Agustus 2022 dilakukan pengungkapan dan aparat mengamankan 2 kaleng yang diduga sianida (CN) di Jl. Tilung II, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Misi Kelas Leader Street Man Fighter Episode 2, Mungkinkah Vata We Dem Boyz Jadi Center? Berikut Link Battle

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa 30 Agustus 2022.

"Dari hasil penyidikan tersebut, Subbit Tipidter berhasil mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide atau Sianida," ungkap Kabidhumas Polda Kalteng.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K., menyampaikan dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan satu tersangka berinisial SD (25).

Baca Juga: Balikan Keadaan, FC Bekasi City Kalahkan Persela Lamongan dan Raih 3 Poin di Grup Tengah Liga 2

SD disangkakan atas kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sianida tanpa ijin.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: instagram @humaspoldakalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x