PORTALKALTENG - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kehutanan dan Perhubungan Gumas melaksanakan kegiatan penertiban angkutan barang.
Kegiatan penertiban ini merupakan tindaklanjut aksi demo masyarakat Gumas pada tanggal 16 Desember 2021 perihal kerusakan jalan pada lintas Palangkaraya - Kuala Kurun.
Melalui surat nomor 550/1056/DLHKP/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 DLH, Kehutanan dan Perhubungan Gumas meminta bantuan personel PPNS dan alat penimbangan kendaraan bermotor kepada BPTD Wilayah-XVI Kalimantan Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan penertiban angkutan barang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 22 s.d. 23 Desember 2021 berlokasi di Simpang Sepang, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Petugas gabungan terdiri dari personel DLH, Kehutanan dan Perhubungan Gumas, Satlantas Polres Gunung Mas, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dan BPTD Wilayah-XVI Kalimantan Tengah.
Penertiban angkutan barang dilaksanakan terlebih dahulu dengan melakukan penimbangan terhadap berat total kendaraan oleh petugas BPTD Wilayah-XVI Kalimantan Tengah sekaligus mengidentifikasi dimensi kendaraan.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi kendaraan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah berupa pengecekan bukti lulus uji berkala (KIR) dan mencocokkan dengan hasil penimbangan dan pengukuran dimensi kendaraan.
Selanjutnya pelanggaran atas muatan lebih, dimensi lebih, masa berlaku uji berkala, STNK dan SIM dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian Satlantas Polres Gunung Mas.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Paparkan Program dan Inovasi Kemenparekraf Selama Tahun 2021