Pertahankan dan Tingkatkan Program Ketaatan serta Kesadaran Hukum di Tingkat Desa dan Kelurahan

- 23 November 2021, 11:56 WIB
Penyerahan Piagam desa sadar hukum tahun 2021
Penyerahan Piagam desa sadar hukum tahun 2021 /Prokom Kobar

PORTALKALTENG - Dua desa di Kotawaringin Barat yaitu desa Pandu Senjaya dan Kadipi Atas dikukuhkan sebagai desa sadar hukum.

Pengukuhan dua desa dari kecamatan Pangkalan Lada ini secara simbolis pada Senin 22 November 2021.

Perwakilan kepala kantor wilayah Kemenkumham Kalteng menyerahan piagam kepada kepala desa Pandu Senjaya dan Kadipi Atas di aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/104/2021 tanggal 26 maret 2021 Tentang desa/kelurahan sadar hukum provinsi Kalimantan Tengah. Kedua desa ini menjadi bagian dari 27 desa/ kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum.

Baca Juga: Update Kondisi Jalan Trans Kalimantan Poros Tengah desa Penda Barania Pulang Pisau 23 November 2021

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor.

Desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Suyanto juga berpesan kepada desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya.

Terutama dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: prokom kobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x