Polres Katingan Pecat Satu Orang Personel, Kapolres: Yang Bersangkutan Sering Tak Masuk Kerja

- 31 Oktober 2021, 19:01 WIB
Prosesi Pemecatan 1 personil POLRES Katingan
Prosesi Pemecatan 1 personil POLRES Katingan /BN.COM/

PORTALKALTENG - Gara-gara tidak masuk kerja selama 70 hari berturut-turut, seorang personel Polres Katingan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Sabtu, 30 Oktober 2021 menuturkan upacara PTDH terhadap satu personelnya itu digelar pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Mitigasi Melalui Kelurahan Tangguh Bencana

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo dan dihadiri pejabat utama atau PJU dan seluruh personel Polres Katingan.

Kapolres Sonny mengatakan, terkait dilakukannya upacara PTDH ini yaitu dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap satu personel Polres Katingan.

Menurut AKBP Sonny, PTDH terhadap anggota Polres Katingan itu telah melalui proses cukup panjang.

 Baca Juga: Pemerataan Vaksinasi Tanggung Jawab Bersama

Yakni melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan keputusan PTDH. "Karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak masuk kerja," tegas Kapolres Sonny.

Ia menuturkan upacara PTDH itu suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x