PORTAL KALTENG - Seorang oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) dipecat secara tidak hormat, karena terlibat dengan kasus narkoba.
Upacara PTDH atas nama Aipda Suprianus Dedi dipimpin oleh Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto, pada Jumat 22 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB, berlangsung di lapangan apel.
Upacara tersebut juga dihadiri PJU dan personil Polres Kobar namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan dan diwakili dengan foto yang bersangkutan yang dibawa oleh anggota Provam.
Baca Juga: Lele PUBG Katakan Sempat Tolak Rekam Video Syur 13 Detik
Kompol Boni mengatakan, bahwa upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir karena masih menjalani hukuman.
Boni menjelaskan, ang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana narkotika sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.
“Siapapun anggota Polri yang terlibat tindak pidana Narkotika akan dilakukan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisan," katanya.
"Dan hal ini sudah selalu dan selalu ditegaskan oleh bapak Kapolda agar terpatri di dalam hati setiap anggota,” sambungnya.