Unit Penyelenggara Bandar Udara H.Asan lakukan pemusnahan Prohibited Items

- 2 Oktober 2021, 11:16 WIB
Pemusnahan Prohibited Items di Bandara H.Asan Sampit
Pemusnahan Prohibited Items di Bandara H.Asan Sampit /https://www.instagram.com/bandarasampit/

PortalKalteng - Sesuai dengan KM 211 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Unit Penyelenggara Bandar Udara H.Asan pemusnahan Barang Dilarang ( Prohibited items ) pada kamis 30 september 2021.

Usai Rapat Komite Keamanan Penerbangan dalam masa pandemi di Ruangan Longue kantor bandara H.Asan sampit, pemusnahan Prohibited items dilakukan di halaman kantor administrasi bandara H.Asan sampit di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalmantan Tengah. 

Sejumlah barang hasil sitaan dari penumpang oleh para petugas Avsec Bandara H.Asan Sampit yang didominasi korek api cair ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga: JCI bandung dan HIPMI kalteng salurkan bantuan Donasi Peduli Banjir di Kalteng

Sebelumnya aturan larangan membawa pemantik api ini sudah ada karena masuk ke dalam barang terlarang atau prohibited items yang dibatasi dalam penerbangan.

Kegiatan pemusnahan prohibited items yang rutin diadakan setiap enam bulan ini dihadiri Kepala Bandara UPBU kelas II H.Asan Sampit, Kapolsek Baamang, Danramil, Danpos AU Sampit, Kepala KKP Sampit, Kepala Staion Manager Citilink, Kepala Station Manager Nam Air, dan Kepala Station Manager Wings Air.***

Editor: Patriano JM

Sumber: UPBU H.Asan Sampit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x