Jauh dari pusat kota, PA Sukamara bantu masyarakat melalui sidang di luar gedung

- 1 Oktober 2021, 13:19 WIB
Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sukamara
Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sukamara /https://www.pta-palangkaraya.go.id/

PortalKalteng - Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar Gedung bertempat di Gedung Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari sidang luar Gedung sebelumnya, dimana sebelumya diadakan di KUA Kecamatan Balai Riam yang menjadi tempat guna melakukan program sidang di luar Gedung. 

Pada perkara Nomor 86/Pdt.G/2021/PA Skr dijadwalkan sidang pada tanggal 22 September 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Baca Juga: Makin Panas! Siapakah yang Lebih Unggul di Antara Tokopedia dan Shopee?

Pada hari sidang tersebut pihak Penggugat saja yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah sesuai dengan relaas panggilan untuk Tergugat. 

Diawali dengan pemeriksaan gugatan, lalu menasihati Penggugat dan dilakukan pembacaan gugatan, lalu Pemeriksaan bukti-bukti Penggugat oleh Majelis Hakim, lalu Musyawarah Majelis, dan terakhir dibacakan Gugatan oleh Majelis Hakim. 

Pada kesempatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Balai Riam, Sulistyo Arwinanto menyambut antusias kegiatan sidang di luar Gedung yang diadakan oleh Pengadilan Agama Sukamara tersebut.

Baca Juga: Rabu pekan depan Kalteng Putra jalani laga perdana

Sidang luar Gedung yang dilakukan ini bertujuan meringankan masyarakat di wilayah Kecamatan Balai Riam, dimana tidak harus mendatangi kantor PA Sukamara ketika hendak mengajukan Gugatan Perceraian.

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x