Seorang Pria Bawa Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya

- 10 September 2021, 15:44 WIB
Pelaku memperlihatkan barang bukti
Pelaku memperlihatkan barang bukti /Portalkalteng/

PORTALKALTENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya mengamankan seorang pria berinisial RA (31), karena menyimpan dan memiliki sabu. 

Warga Puru Cahu, Murung Raya ini diamankan didepan Loket Travel jalan Jend Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kamis 9 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku bergelar ST (Sarjana Teknik Sipil) ini mengaku hanya memakai saja, adapun ia mendapatkan barang haram tersebut melalui pemesanan secara online.

Barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 0,32 gram.

 

Baca Juga: Barito Utara Laksanakan SKD CPNS 2021, Simak Inilah Prosedur dan Ketentuan Wajib Bagi Peserta

 

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan tersebut.

"Kita berhasil amankan pelaku didepan sebuah loket travel, dengan barang bukti yang ditemukan didalam kantong celananya, diduga pelaku hendak melakukan transaksi," ujar Heri, Jumat 10 September 2021.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x