Anggota Pemadam Kebakaran Kotawaringin Barat Mengikuti Diklat Kebakaran Kualifikasi Pemadam di Bogor

14 Mei 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi Damkar sedang memadamkan api /Sumber/Pixabay/

PORTALKALTENG - Jumat 13 Mei 2022, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) diadakan di Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotawaringin Barat telah mengirim dua personel Bidang Damkar ke Bogor.

Dua personel Damkar Kotawaringin Barat mengikuti Diklat Pemadam Kebakaran Kualifikasi Pemadam I Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat mengirim dua anggota tersebut guna terwujudnya kinerja pelayanaan dan penyelamatan dalam pemadam kebakaran yang baik dan kompeten.

Baca Juga: Prediksi Villarreal vs Real Sociedad : Head to Head, Susunan Pemain, Skor Akhir dan Live Streaming

Majerum Purni sebagai Kasatpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat mengungkapkan dirinya berharap dua personel tersebut agar serius dan bisa mengerti materi yang disampaikan.

Kemudian, Majerum Purni juga berharap materi Diklat Kebakaran tersebut bisa terapkan di lapangan saat terjadinya kebakaran.

“Dan diharapkan pula saat usai mengikuti diklat dan kembali ke kobar bisa saling sharing berbagi ilmu ke anggota damkar kobar lainya," ungkapnya.

Kegiatan Diklat Pemadam Kebakaran Kualifiasi I dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kemendagri yakni Sugeng Haryono.

Baca Juga: Prediksi Real Betis vs Granada : Head to Head, Susunan Pemain, Skor Akhir dan Live Streaming

Diklat Pemadam Kebakaran Kualifikasi I di Bogor dilaksanakan dari 11 sampai 18 Mei 2022 mendatang,

Diklat tersebut dilaksanakan selama seminggu sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Kepala BPSDM.

Peserta Diklat tersebut sebanyak 90 orang yang berasal dari perwakilan satuan kerja dalam bidang kebakaran di Indonesia.

Baca Juga: Willem vs Utrecht di Eredivisie : Head To Head dan Prediksi Skor Akhir Pertandingan

Materi yang disampaikan selama Diklat meliputi cara menggunakan peralatan unit mobil pompa dan mesin pompa portable serta memadamkan kebakaran dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Pelatih juga memberikan cara menggunakan APD dan SCBA, melaksanakan tata kelola piket jaga, membuat simpul serta ikatan untuk operasional dan penyelamatan untuk petugas.

Tidak lupa kegiatan Diklat juga menyampaikan bagaimana teknik pemindahan korban, teknik formasi regu operasional pemadaman kebakaran.

Disclaimer : Berita ini telah direvisi karena ada kesalahan menuliskan materi diklat yaitu Sistem Pemerintahan Indonesia, Portofolio Pemadam Kebakaran, Strandarisasi dan Kompetensi Pemadam Kebakaran yang sebetulnya tidak ada di materi diklat.***

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: MMC Kotawaringin Barat

Tags

Terkini

Terpopuler