Polres Kapuas Kembali Adakan Vaksinasi Masal Covid-19 pada Jumat, 25 Maret 2022, Simak Jadwal dan Lokasinya

24 Maret 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi suntikan vaksinasi Covid-19. /pixabay.com/torstensimon / /

PORTALKALTENG - Dapatkan informasi terkait jadwal dan lokasi pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid-19 yang akan diselenggarakan Polres Kapuas pada Jumat, 25 Maret 2022.

Dengan keluarnya jadwal kali ini, dapat menjadi kesempatan bagi anda warga Kuala Kapuas yang hendak mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk dosis I, II, maupun III (Booster).

Vaksinasi Massal Covid-19 kembali diadakan oleh Polres Kapuas untuk dapat menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan suntikan dengan dosis tertentu.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Jumat 25 Maret 2022: Jangan Lewatkan Dewi Rindu dengan Episode Terbaru

Sebelum memutuskan untuk mendaftarakan diri untuk mendapat vaksinasi, ada baiknya untuk memperhatikan berbagai persyaratan berikut.

Persyaratan

1. Membawa KTP bagi pendaftar Dosis I

2. Membawa KTP dan Sertifikat Vaksin I bagi pendaftar Dosis II

3. Membawa KTP dan Sertifikat Vaksin II bagi pendaftar Dosis III (Booster)

Sebagai catatan tambahan, persyararan KTP dapat diganti dengan Kartu Keluarga (KK) dan pendaftaran dapat langsung dilakukan di lokasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Pulang Pisau Wilayah Kota pada 25 Maret 2022: Hari Jumat yang Didominasi Sejumlah Hujan

Jadwal

Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid-19 dari Polres Kapuas akan diadakan pada Jumat, 25 Maret 2022 pada jam 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Lokasi

Anda dapat menghampiri Masjid An-Noor yang berlokasi di Jalan Patih Rumbih, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

Jenis Vaksin

Adapun jenis vaksin yang disedikan kali ini yaitu terdapat tiga jenis yaitu, Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca.

Baca Juga: Inilah 4 Keutamaan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Mendapatkan Perisai Diri dari Setan, Kata Ustadz Adi Hidayat

Dengan mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, penyebaran virus Covid-19 pun akan dapat diminimalisir melalui imun tubuh yang terbentuk.

Selain itu, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, selama Bulan Ramadhan, masyarakat dipersilahkan untuk Salat Tarawih maupun mudik, dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster.***

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Instagram (@humas_polres_kapuas)

Tags

Terkini

Terpopuler