Dirjen Gakkum KLHK Apresiasi dan Pelajari Putusan PN Pangkalanbun atas Karhutla 3000ha di Kobar

27 September 2021, 10:28 WIB
ILUSTRASI kebakaran lahan.*/ANTARA /

PortalKalteng - Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun serta akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.

Hal ini tertulis di laman resmi https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik tertanggal 25 September 2021, serta siaran pers Karhutla di Kalteng.

Sebelumnya pada kasus pidana perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kumai Sentosa diputusan bebas pada perkara No.233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 17 Februari 2021.

Baca Juga: Indonesia Raih Hasil Positif di Piala Sudirman Cup, Inilah Hasil Pertandingannya

Namun pada putusan kasus perdata yang keluar Kamis 23 September 2021, PN Pangkalanbun menetapkan PT Kumai Sentosa (PT KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha.

Kebakaran ini terjadi pada Agustus 2019 di dalam konsesi PT KS, di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Majelis hakim menghukum PT KS membayar ganti rugi Rp 175,18 miliar dan memulihkan lahan terbakar itu.

Baca Juga: Liga 2 Mulai Bergulir, Inilah Klasemen Sementara Dan Jadwal Pertandingan
 
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani.

Rasio Sani menyampaikan  Kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

"Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla," tegasnya. 

Baca Juga: Walikota Palangkaraya tinjau wilayah terdampak banjir
 
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakarah lahan dan hutan yang digugat KLHK. “Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun.

"Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jasmin Ragil Utomo.***

Editor: Patriano JM

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tags

Terkini

Terpopuler