PORTAL KALTENG - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melalui unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone di Surau Ashabul Haq, Komplek Villa Mega Mas, Jalan Ampera Raya, Kabupaten Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh Korban pada Selasa 23/5/2023 lalu.
Baca Juga: ASN di Pontianak Dapat Pembekalan Menanam Sayur
Adapun kronologi kejadian ini bermula pada Kamis 18/5/2023, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban sedang mengisi daya handphone di mimbar surau. Saat itu, dua orang laki-laki masuk ke surau dengan alasan ingin melaksanakan sholat. Setelah mereka pergi, korban mengecek handphone nya sudah hilang.
Dikatakan Ade, bahwa korban telah mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang dan handphone tersebut masih aktif, namun sudah dengan foto profil dua orang laki-laki.
"Ia kemudian menyimpan foto tersebut sebagai bukti ke pihak Kepolisian, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),” ujar Aipda Ade dalam rilisnya, Rabu 14 Juni 2023.
Kemudian, setelah menerima laporan aduan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.