Pengumuman UKT Hingga Prosedur Beasiswa KIP di IAIN Pontianak

- 11 Juni 2023, 14:49 WIB
Foto kampus IAIN Pontianak
Foto kampus IAIN Pontianak /Eko Budi Utomo /

PORTAL KALTENG - Pengumuman Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan salah satu yang penting untuk diketahui bagi para calon mahasiswa terlebih bagi calon mahasiswa yang mengambil jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun 2023.

Bahkan, bagi mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi Ulang dan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka dianggap mengundurkan diri.

Adapun tahapan registrasinya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Baru Lulus Kuliah? Simak Ini Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Caranya Mudah Sekali!

1. Cek Kelulusan UKT di laman pendaftaran ulang melalui link DI SINI

2. Melakukan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Bank yang ditetapkan

3. Mendaftar Orientasi Mahasiswa Baru (PBAK) ditentukan tersendiri.

Jadwal Registrasi
1. Pengumuman Hasil Seleksi UKT  pada 10 Juni 2023
2. Sanggah UKT : 12 – 14 Juni 2023
3. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai 19 – 30 Juni 2023
4. Pendaftaran Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Diumumkan.

Baca Juga: Kampus Terbaik di Kota Pontianak yang Masuk Rangking Internasional Menjadi Primadona Masyarakat

Adapun yang perlu diperhatikan adalah untuk sanggah UKT dilakukan di Loket Pelayanan dan Informasi Akademik pada Senin – Jumat pukul 08.30 – 15.00 WIB dengan membawa Berkas Fisik yang dipersyaratkan yang sudah diunggah pada sistem Registrasi Ulang UKT.

Helpdesk Layanan Akademik : Whatsapp +62819-0881-7183
Helpdesk Pembayaran : Whatsapp +62853-8844-1991

Adapun prosedur UKT adalah sebagai berikut:
Katagori satu, untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kategori 1 diberikan kepada Calon Mahasiswa dengan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Danau Laet Wisata Populer di Kalimantan Barat, Miliki Spot Foto yang Istagramable

- Siswa penghapal Al Quran (Tahfizh Quran 10, 20 dan 30 Juz)

- Siswa peyandang disabilitas tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Wicara, Tuna Daksa dan lainnya.

- Siswa Beprestasi Nasional Intenasional / Memiliki Kartu Keluarga (KK) / Memiliki Akta Kelahiran / Dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Kedua, Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kategori 1 sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah) sampai
dengan Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga: Daftar Top Skor Liga Champions 2022/2023, Erling Haaland Juaranya

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Bagi calon mahasiswa baru memiliki Kartu KIP, PKH, KKS dan menghendaki mendapatkan beasiswa KIP Kuliah tetap harus melakukan proses Registrasi Ulang dan Pembayaran UKT sebagaimana tata cara dan jadwal yang telah ditentukan.

2. Bagi yang berminat mengikuti beasiswa KIP, pendaftaran seleksi akan ditentutkan tersendiri, informasi akan disampaikan pada bukti registrasi. ***

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: iainptk.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah