Berikut Persyaratan PPDB SD Negeri di Pontianak : 3 Jalur Bisa Dipilih, Ada Jalur Untuk Warga Miskin

- 6 Juni 2023, 14:16 WIB
Foto saat siswa SD Mujahidin Pontianak sedang belajar atau ujian try out.
Foto saat siswa SD Mujahidin Pontianak sedang belajar atau ujian try out. /Instagram @sdmujahidinpontianak/

PORTAL KALTENG -  Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang disingkat dengan PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri tahun ajaran baru 2023/2024 di Kota Pontianak Kalimantan Barat akan segera dibuka.

Pada PPDB kali ini tetap menggunakan sistem zonasi. Dimana calon PPDB bisa memilih tiga jalur yang telah disediakan oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut adalah persyaratan PPDB SD Negeri tahun ajaran 2023/2024 dari tiga jalur yang ada:

Baca Juga: 9 SD Terbaik di Kota Pontianak Terakreditasi A Menjadi Pilihan Saat PPDB

1. Persyaratan Umum atau jalur umum

Calon PDB kelas 1 SD harus berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun berjalan.

Pada PPDB SD ini memang dikhususkan bagi penerimaan calon PDB kelas 1 SD yang berusia 7  tahun.

Syarat ini berlaku bagi calon PDB yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Baca Juga: Pinjam Buku di Perpuskota Pontianak Lebih Mudah dengan BOBO+

Kemudian, untuk peserta yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari UPT Layanan disabilitus Autis Center (LDAC);

2. Persyaratan Jalur Zonasi
Pada jalur zonasi ini calon peserta didik harus melampirkan dokumen atau berkas sebagai berikut:

- Fotocopy Akte Kelahiran

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)  
   Orangtun/Wali

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang
   dikeluarkan sebelum Juli tahun 2022 atau 
   bukan tanggal cetak.

Baca Juga: Pantai Temajuk Wisata Populer di Kalimantan Barat Lebih Indah dari Bali dan Lombok
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
   Orangtua/Wali dan Kartu Keluarga (KK) Asli
   Calon Peserta Didik

- Melampirkan Foto berukuran 3X4 2 lembar
   dengan latar hitam putih/berwarna.
- Surat keterangan tanggung jawab mutlak
   Orang Fua/Wali Calon Peserta Didik.

- Setiap PDB bisa memilih
   paling banyak 3 sekolah tujuan pada
   pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri. 
   Jika ketiga sekolah tujuan tersebut
   tidak diterima, maka calon peserta didik   
   bisa mencabut dan mendaftar kembali ke
   sekolah lain yang masih memiliki kuota
   sampai batas waktu PPDB berkakhir.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Tepian Sungai Kapuas Pontianak, Ada yang Mirip di Lyon Prancis

3. Persyaratan Jalur Afirmasi
Untuk jalur afirmasi atau bagi calon peserta dari keluarga kurang mampu harus melampirkan berkas sebagai berikut:


  - Fotocopy Akte Kelahiran
  - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Orangtua/Wali
  - Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  - Bukti keikutsertaan calon peserta didik
    dalam program penanganan keluarga tidak     
    mampu dari Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan
    dengan kepemilikan Kartu Keluarga
    Sejahtera (KKS) maupun kartu Program
    Keluarga Harapan (PKH).

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x