Polda Kalbar Tangkap Pria yang Buat Meme Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli

- 2 Juni 2023, 06:20 WIB
Foto saat konferensi pers di Mapolda Kalbar.
Foto saat konferensi pers di Mapolda Kalbar. /Humas Polda Kalbar /

PORTAL KALTENG- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dan menangkap seorang pria berinisial KA (36)
atas dugaan kasus UU ITE, terkait pembuatan meme yang mengadu domba antara Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak.

Diketahui, bahwa KA merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas, Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, KA ditetapkan ditangkap, lantaran meme yang dibuat dengan narasi di media sosial pelaku mengarah kepada unsur SARA.

Baca Juga: Empat Nelayan yang Hilang di Perairan Kubu Raya Ditemukan

Akibatnya, narasi yang mengandung hoax dan unsur SARA itu menyebar luas ke grup-grup WhatsApp dan lainnya.

"Bahwa sebuah meme yang dibuat KA pada 23 April 2023 lalu ini dengan objek Ustadz Hatoli. Tentang pengobatan tradisional Ida Dayak, yang dituliskan bahwa pengobatan tersebut, Ida Dayak menggunakan minyak yang mengandung babi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kamis, 1 Juni 2023.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur P. S. juga mengatakan bahwa pada 25 April 2023 lalu, Satreskrim Polres Sambas mendapatkan laporan dari Ustadz Hatoli, yang menjadi objek meme sasaran pelaku.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Kubu Raya, Polisi Buru Pelakunya

"Setelah kami melakukan pendalaman, bahwa pelaku KA merupakan seorang narapidana di Rutan Sambas dengan beberapa kasus, di antaranya adalah kasus narkoba, pencabulan, manipulasi, data ITE, dan penipuan dengan penggelapan, dengan hukuman 18 tahun penjara," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x