Jadwal dan Syarat PPDB Jenjang SMA dan SMK di Kalimantan Barat, Pahami Agar Lolos

7 Juni 2023, 09:24 WIB
Foto bersama siswa SMA di Pontianak dengan gurunya. /Rio Pratama /

PORTAL KALTENG - Kabar baik bagi warga Kalimantan Barat dan sekitarnya, karena pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dibuka.

Pada PPDB 2023 ini akan ada empat jalur yang bisa dipilih oleh calon siswa SMA atau SMK sederajat.

Empat jalur tersebut ialah jalur afirmasi atau disabilitas, jalur mutasi atau perpindahan tempat, jalur prestasi dan jalur zonasi.

Baca Juga: Berikut Persyaratan PPDB SD Negeri di Pontianak : 3 Jalur Bisa Dipilih, Ada Jalur Untuk Warga Miskin

Adapun jadwal PPDB SMA 2023 di Kalimantan Barat akan mulai dibuka pada 19 Juni 2023. Jalur afirmasi sebagai pembuka.

Pastikan tidak salah dalam memilih Jenjang SMA atau SMK, karena tidak diperbolehkan pindah jenjang.

Untuk SMA, Jika calon peserta didik tidak di terima di satu jalurjalur, maka boleh untuk mendaftar di jalur berikutnya.

Baca Juga: Pinjam Buku di Perpuskota Pontianak Lebih Mudah dengan BOBO+

Berikut ini adalah persyaratan PPDB SMA 2023 di Kalimantan Barat yang harus dipahami:

1.  Jalur Afirmasi/Disabilitas 
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 juni 2023
- Surat Keterangan Lulus (SKL)

2. Jalur Mutasi

Jalu Mutasi merupakan jalur yang bisa dipilih bagi orang tua calon peserta didik mengalami Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan.

Baca Juga: Pantai Temajuk Wisata Populer di Kalimantan Barat Lebih Indah dari Bali dan Lombok

Syarat yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

- Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

- Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua

- Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya.

- Surat Keterangan Lulus (SKL)

Baca Juga: Kampus Terbaik di Kota Pontianak yang Masuk Rangking Internasional Menjadi Primadona Masyarakat

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi merupakan jalur yang bisa diambil oleh calon peserta didik yang memiliki prestasi atau kemampuan di bidang akademik maupun non-akademik yang dilengkapi dengan dokumen penghargaan.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

a.     Prestasi Raport
Maka raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

Kemudian dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Baca Juga: Waterfront City Wisata Unggulan Kota Pontianak Bisa Susuri Sungai Terpanjang di Indonesia

b. Prestasi Akademik dan Non Akademik
Syaratnya harus mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional

Kemudian dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus (SKL)

4.  Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan salah satu jalur yang diprioritaskan kepada kurang mampu.

- Maka berkas yang harus dilengkapi adalah Kartu keluarga diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 Juni 2023.

Baca Juga: Wisata Pulau Lemukutan Suguhkan Panorama Memukau, Surga Kecil di Kalimantan Barat

- Kemudian jalur zonasi juga diprioritaskan kepada anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

- Sementara bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai

Selanjutnya berkas yang harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Lulus (SKL)

Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :

Baca Juga: 9 SD Terbaik di Kota Pontianak Terakreditasi A Menjadi Pilihan Saat PPDB

- Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport pengetahuan semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport.

- Pada jalur ini diprioritaskan 10% untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama.

- Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional. ***

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: ppdbkalbar.com

Tags

Terkini

Terpopuler