Pemerintah Taliban Merilis Dekrit Menganai Hak-Hak Perempuan di Afghanistan

- 3 Desember 2021, 21:09 WIB

PORTALKALTENG - Dekrit yang dirilis Taliban pada Jumat, 3 Desember 2021, menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dianggap sebagai 'properti, dan pernikahan mereka harus disetujui yang bersangkutan.

Akan tetapi, dalam dekrit Taliban ini tidak dibicarakan mengenai hak akses para perempuan dalam menempuh pendidikan atau bekerja di luar rumah.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, selama ini Taliban telah menerima berbagai tekanan dari masyarakat internasional, yang sebagian besar membekukan dana untuk Afghanistan sehingga tidak bisa digunakan.

Mereka menuntut pemerintahan yang menguasai Afghanistan tersebut berkomitmen menegakkan hak para perempuan sejak mereka mengambil alih tampuk kekuasaan pada 15 Agustus.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Minta Direksi Klarifikasi, Setelah BusTransjakarta Kembali Mengalami Kecelakaan

"Seorang wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas; tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapa pun dengan imbalan perdamaian, atau mengakhiri permusuhan," kata dekrit yang dirili Taliban dan dibacaan juru bicara Zabihillah Muhajid.

Di dekrit tersebut menetapkan aturan yang mengatur pernikahan dan properti untuk wanita, di mana mereka tidak boleh dipaksa untuk menikah dan janda mempunyai hak atas properti suaminya.

Keputusan tersebut menyampaikan bahwa Pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan, dan kementerian agama dan informasi harus mempromosikan hak-hak ini.

Namun, tidak tercantum dalam dekrit mengenai perempuan diizinkan bekerja atau memiliki akses fasilitas di luar rumah atau pendidikan, yang juga menjadi perhatian utama masyarakat dunia.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah