Berdalih Bagian dari Hak Bersejarah, China Tuntut Indonesia Menghentikan Kegiatan Pengeboran Minyak

- 3 Desember 2021, 12:32 WIB

PORTALKALTENG - Klaim Natuna Utara sebagai bagian dari hak bersejarahnya, China menuntut Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran minyak dalam nota diplomatik

Nota protes China dikirim beberapa bulan lalu saat kapal penelitiannya melintasi bagian Laut China Selatan yang menurut Indonesia adalah bagian dari Zona Ekonomi Eksklusifnya di lepas pantai Kepulauan Natuna.

Permintaan China semacam itu sebelumnya tidak pernah terjadi terhadap Indonesia.

Pasalnya, hal tersebut bisa meningkatkan ketegangan atas perebutan sumber daya alam antara kedua negara.

Baca Juga: Rutin Minum Air di Waktu ini Agar Rancun Dalam Tubuh Akan Terbuang, Simak Penjelasan dr. Saddam Ismail

"Argumen (China) mereka adalah bahwa lokasi pengeboran melanggar batas Nine-Dash Line," kata Anggota DPR, Muhammad Farhan.

"Tentu saja pemerintah Indonesia menolak (klaim) itu karena kami berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut," katanya seperti dilansir dari The Star.

Indonesia tidak melihat dirinya sebagai pihak dalam sengketa Laut China Selatan tetapi memiliki klaim hak maritim yang tumpang tindih dengan China di perairan lepas Kepulauan Natuna.

Baca Juga: MURI Anugerahi PRMN sebagai Media Daring Berjejaring Pertama yang Mengusung Konsep Ekonomi Kolaboratif

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x