PORTALKALTENG - Klaim Natuna Utara sebagai bagian dari hak bersejarahnya, China menuntut Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran minyak dalam nota diplomatik
Nota protes China dikirim beberapa bulan lalu saat kapal penelitiannya melintasi bagian Laut China Selatan yang menurut Indonesia adalah bagian dari Zona Ekonomi Eksklusifnya di lepas pantai Kepulauan Natuna.
Permintaan China semacam itu sebelumnya tidak pernah terjadi terhadap Indonesia.
Pasalnya, hal tersebut bisa meningkatkan ketegangan atas perebutan sumber daya alam antara kedua negara.
"Argumen (China) mereka adalah bahwa lokasi pengeboran melanggar batas Nine-Dash Line," kata Anggota DPR, Muhammad Farhan.
"Tentu saja pemerintah Indonesia menolak (klaim) itu karena kami berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut," katanya seperti dilansir dari The Star.
Indonesia tidak melihat dirinya sebagai pihak dalam sengketa Laut China Selatan tetapi memiliki klaim hak maritim yang tumpang tindih dengan China di perairan lepas Kepulauan Natuna.