WhatsApp Milik Facebook Didenda Rp.3,7 Triliun di Uni Eropa

- 6 September 2021, 14:57 WIB
WhatsApp didenda karena melanggar hukum privasi di Uni Eropa
WhatsApp didenda karena melanggar hukum privasi di Uni Eropa /Rahman Aini/

PORTALKALTENG- WhatsAap dikabarkan melanggar aturan privasi data di Uni Eropa.

WhatsApp didenda sekitar Rp.3,7 Triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC).

Keputusan itu diumumkan dalam ringkasan 89 halaman (PDF), mencatat bahwa WhatsApp tidak memberi tahu warga UE bagaimana menangani data pribadi mereka, termasuk bagaimana ia membagikan informasi tersebut dengan perusahaan induknya.

Whatsapp diminta memperbarui kebijakan perivasinya dan memberi tahu penggunanya tentang berbagi data mereka.

WhatsApp adalah perusahaan yang pertama kali terkena hukum privasi di Uni Eropa.

Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) berlaku sejak Mei 2018.

GDPR adalah lembaga yang mengatur perusahaan teknologi mengumpulkan dan menggunakan data di UE.

Juru bicara WhatsApp mengatakan ke The Verge bahwa perusahaan tersebut akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi. Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukanya”. Kata juru bicara itu

Halaman:

Editor: Rahman Aini

Sumber: The Verge


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x